Oleh :
dr. Slamet Rahardja Sp.B
dr. Slamet Rahardja Sp.B
Mayor
Laut (K) NRP 14581/P
DASAR :
1.
Undang-Undang
no. 34 / 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia dimana dalam melaksanakan tugas pokoknya, dilakukan dengan operasi
militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
2.
Nota Kesepakatan
Bersama antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Nomor : 276/Menkes/SKB/II/ 2010 dan Nomor : MoU.01/M/II/2010 tanggal 12
Februari 2010 tentang Kerjasama Dalam Bidang Kesehatan.