Letkol
Ckm Joni Suhenda, SPd, MAP.
Dengan
lahirnya Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS), Salah satu program BPJS adalah
jaminan kesehatan. Personel TNI dan
Fasilitas Kesehatan TNI masuk dalam BPJS Kesehatan. Dengan demikian system
pelayanan yang selama ini berlaku bagi TNI mengalami perubahan.
Personel
TNI yang sudah cukup nyaman terpaksa harus berubah, semua harus berubah,
perubahan itu pasti akan mendorong kearah hal-hal yang lebih baik walaupun ada
hambatan. Dengan adanya BPJS kesehatan maka pelayanan kesehatan bukan menjadi
tugas pokok kesehatan TNI. Pelayanan kesehatan
terhadap personel TNI dan keluarganya diperlakukan sama dengan rakyat Indonesia
lainnya. Selain itu personel TNI dan
keluarganya juga dapat meminta pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan
lain yang bekerjasama dengan BPJS.
BPJS
mendorong Kesehatan TNI untuk berperan yang lebih optimal dalam kesehatan
preventif, kesehatan promotif, kesehatan
lapangan, kesehatan lingkungan, kesehatan olah raga, kesehatan kerja, kesehatan
dukungan operasi dan latihan, kesehatan dalam bencana dan pasca bencana serta
penelitian dan pengembangan. Dalam bidang-bidang kesehatan tersebut kesehatan
TNI belum terlihat mononjol, karena selama ini lebih cenderung pada pelayanan
kesehatan kuratif yang padat modal dan padat SDM. Saatnya Kesehatan TNI
mengoptimalkan bidang kesehatan di luar kuratif.
Kaitan
dengan kesehatan sebagai fungsi komando adalah berkaitan dengan tanggung jawab
kesehatan prajurit dalam kesatuan. Tanggungjawab tingkat kesehatan para
prajurit berada pada Komandan Kesatuan bukan berada pada dokter, perawat atau
tenaga kesehatan lainnya di Kesatuan tersebut. Tenaga kesehatan membantu
komandan dalam mewujudkan derajat kesehatan. Sampai saat ini belum ada aturan
yang menyatakan bahwa tanggungjawab kesehatan para prajurit di kesatuan berada
ditangan para komandan.
Sampai
saat ini peran para komandan dan tenaga kesehatan di kesatuan baru terlihat
apabila ada yang sakit. Dengan BPJS pelayanan kesehatan untuk yang sakit bukan
hanya dilakukan oleh kesehatan kesatuan tetapi dilakukan oleh instansi
kesehatan lainnya, maka para komandan dan tenaga kesehatan harus lebih
mengutamakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan prajurit.
Pemeliharaan
dan peningkatan derajat kesehatan prajurit sebagai pribadi maupun sebagai
kelompok menjadi tanggungjawab komandan, karena berhubungan langsung dengan
pelaksanaan tugas pokok dan pencapaian tugas pokok satuan. Saat ini memang
Indonesia tidak menghadapi ancaman perang konvensional yang nyata. Akan tetapi
jika kesemaptaan prajurit kita rendah, angka kesakitan tinggi dan berperilaku
jorok, maka dapat disimpulkan bahwa dari
aspek kesehatan prajurit tidak siap menghadapi tugas.
Dalam
kondisi apapun para prajurit harus selalu ada pada kondisi siap. Kesiapan
seorang prajurit dan kesatuan dipengaruhi oleh tingkat kesehatan prajurit. Oleh
karena itu para komandan harus mengetahui parameter tingkat kesehatan prajurit.
Para komandan peduli terhadap pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan
para prajuritnya. Dengan demikian para komandan dapat merencanakan apa yang
harus dilakukan untuk menjaga kesehatan prajuritnya.
Untuk
mewujudkan kesehatan sebagai fungsi komando, ada beberapa hal yang dapat
dilakukan oleh kesehatan TNI antara lain :
1. Parameter kesehatan prajurit, Kesehatan
TNI harus memiliki parameter tentang kesehatan prajurit, yang dipahami,
dimengerti dan dapat dilaksanakan oleh para komandan kesatuan dan para prajurit. Parameter yang ada disesuaikan dengan kategori dan penugasan kesatuan tersebut.
2. Program pemeliharaan kesehatan
kesatuan, Kesatuan harus memiliki program untuk memelihara dan meningkatkan
derajat kesehatan, seperti program latihan satuan dan program penyegaran jasmani.
3. Pembentukan Kader Kesehatan TNI, Kader
ini diambil dari prajurit non kesehatan setingkat Danru ke atas.
4. Pemberian informasi kesehatan yang
terbaru. Kesehatan TNI dapat menyelenggarakan program penataran atau seminar
bagi para komandan setingkat Komandan Peleton ke atas, khususnya tentang perilaku
hidup sehat, kesehatan preventif dan promotif.
5. Buku petunjuk. Kesehatan TNI perlu
memikirkan buku petunjuk tentang tugas
dan tanggung jawab komandan kesatuan dalam bidang kesehatan.
6. Evaluasi dan tindak lanjut, Semua
kegiatan harus diikuti oleh evaluasi dan tindak lanjut, tanpa kegiatan ini kita
tidak akan mengetahui tingkat keberhasilan suatu program atau kegiatan.
Demikian tulisan ini disampaikan, sebagai
kepedulian dalam mewujudkan prajurit yang benar-benar memiliki kesiapan yang
dapat dibanggakan oleh rakyat Indonesia serta dapat menjadi inspirasi bagi
pimpinan kesehatan TNI dalam
mengoptimalkan perannya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan prajurit.