PUSAT KESEHATAN TNI, ALAMAT MABES TNI GD. IGNATIUS ADI SUCIPTO,B-III LT. VI-VII CILANGKAP, JAKARTA TIMUR, email : puskestni@yahoo.co.id

Sunday, March 2, 2014

KESEHATAN SEBAGAI FUNGSI KOMANDO



Letkol Ckm Joni Suhenda, SPd, MAP.
Dengan lahirnya Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Salah satu program  BPJS adalah jaminan kesehatan. Personel  TNI dan Fasilitas Kesehatan TNI masuk dalam BPJS Kesehatan. Dengan demikian system pelayanan yang selama ini berlaku bagi TNI mengalami perubahan. 


Personel TNI yang sudah cukup nyaman terpaksa harus berubah, semua harus berubah, perubahan itu pasti akan mendorong kearah hal-hal yang lebih baik walaupun ada hambatan. Dengan adanya BPJS kesehatan maka pelayanan kesehatan bukan menjadi tugas pokok kesehatan TNI. Pelayanan  kesehatan terhadap personel TNI dan keluarganya diperlakukan sama dengan rakyat Indonesia lainnya. Selain itu  personel TNI dan keluarganya juga dapat meminta pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan lain yang bekerjasama dengan BPJS.
BPJS mendorong Kesehatan TNI untuk berperan yang lebih optimal dalam kesehatan preventif, kesehatan  promotif, kesehatan lapangan, kesehatan lingkungan, kesehatan olah raga, kesehatan kerja, kesehatan dukungan operasi dan latihan, kesehatan dalam bencana dan pasca bencana serta penelitian dan pengembangan. Dalam bidang-bidang kesehatan tersebut kesehatan TNI belum terlihat mononjol, karena selama ini lebih cenderung pada pelayanan kesehatan kuratif yang padat modal dan padat SDM. Saatnya Kesehatan TNI mengoptimalkan bidang kesehatan di luar kuratif.
Kaitan dengan kesehatan sebagai fungsi komando adalah berkaitan dengan tanggung jawab kesehatan prajurit dalam kesatuan. Tanggungjawab tingkat kesehatan para prajurit berada pada Komandan Kesatuan bukan berada pada dokter, perawat atau tenaga kesehatan lainnya di Kesatuan tersebut. Tenaga kesehatan membantu komandan dalam mewujudkan derajat kesehatan. Sampai saat ini belum ada aturan yang menyatakan bahwa tanggungjawab kesehatan para prajurit di kesatuan berada ditangan para komandan.
Sampai saat ini peran para komandan dan tenaga kesehatan di kesatuan baru terlihat apabila ada yang sakit. Dengan BPJS pelayanan kesehatan untuk yang sakit bukan hanya dilakukan oleh kesehatan kesatuan tetapi dilakukan oleh instansi kesehatan lainnya, maka para komandan dan tenaga kesehatan harus lebih mengutamakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan prajurit.
Pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan prajurit sebagai pribadi maupun sebagai kelompok menjadi tanggungjawab komandan, karena berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas pokok dan pencapaian tugas pokok satuan. Saat ini memang Indonesia tidak menghadapi ancaman perang konvensional yang nyata. Akan tetapi jika kesemaptaan prajurit kita rendah, angka kesakitan tinggi dan berperilaku jorok,  maka dapat disimpulkan bahwa dari aspek kesehatan prajurit tidak siap menghadapi tugas.      
Dalam kondisi apapun para prajurit harus selalu ada pada kondisi siap. Kesiapan seorang prajurit dan kesatuan dipengaruhi oleh tingkat kesehatan prajurit. Oleh karena itu para komandan harus mengetahui parameter tingkat kesehatan prajurit. Para komandan peduli terhadap pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan para prajuritnya. Dengan demikian para komandan dapat merencanakan apa yang harus dilakukan untuk menjaga kesehatan prajuritnya.
Untuk mewujudkan kesehatan sebagai fungsi komando, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh kesehatan TNI antara lain :
1.  Parameter kesehatan prajurit, Kesehatan TNI harus memiliki parameter tentang kesehatan prajurit, yang dipahami, dimengerti dan dapat dilaksanakan oleh para komandan kesatuan dan  para prajurit. Parameter yang ada  disesuaikan dengan kategori dan  penugasan kesatuan tersebut.
2.   Program pemeliharaan kesehatan kesatuan, Kesatuan harus memiliki program untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan, seperti program latihan satuan dan  program penyegaran jasmani.
3.  Pembentukan Kader Kesehatan TNI, Kader ini diambil dari prajurit non kesehatan setingkat Danru ke atas.
4.    Pemberian informasi kesehatan yang terbaru. Kesehatan TNI dapat menyelenggarakan program penataran atau seminar bagi para komandan setingkat Komandan Peleton ke atas, khususnya tentang perilaku hidup sehat, kesehatan preventif dan promotif.
5.  Buku petunjuk. Kesehatan TNI perlu memikirkan  buku petunjuk tentang tugas dan tanggung jawab komandan kesatuan dalam bidang kesehatan.
6.   Evaluasi dan tindak lanjut, Semua kegiatan harus diikuti oleh evaluasi dan tindak lanjut, tanpa kegiatan ini kita tidak akan mengetahui tingkat keberhasilan suatu program atau kegiatan.
            Demikian tulisan ini disampaikan, sebagai kepedulian dalam mewujudkan prajurit yang benar-benar memiliki kesiapan yang dapat dibanggakan oleh rakyat Indonesia serta dapat menjadi inspirasi bagi pimpinan  kesehatan TNI dalam mengoptimalkan perannya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan  prajurit.