Arahan Presiden RI
pada Sidang Kabinet Indonesia Bersatu II tanggal 5 November 2009
Membentuk stand by force Penanggulangan Bencana, dengan karakteristik:
- Dilengkapi dengan Tim Medis, Tim Penanganan Listrik, Tim Penanganan Komunikasi, Tim Gerak Cepat
- Dilengkapi dengan Tim Medis, Tim Penanganan Listrik, Tim Penanganan Komunikasi, Tim Gerak Cepat
- Diangkut dengan pesawat Hercules
- Menggunakan satuan TNI/POLRI sebagai inti
- Dibawah komando BNPB
- Dibawah koordinasi Menko Kesra
Peran TNI dalam Penanggulangan Bencana
- Dalam konteks pencegahan dan mitigasi, TNI tidak disiapkan untuk hal tersebut, tetapi dilibatkan sebagai pendukung untuk sosialisasi dan peringatan dini.
- Terbuka kesempatan dalam mendukung peningkatan kapasitas PB melalui pelatihan dan simulasi (termasuk Gladi posko)
- Dalam konteks respons/tanggap darurat, TNI harus disiapkan untuk dapat menangani dampak bencana pada tanggap darurat.
- Dalam konteks pemulihan, TNI dapat disiapkan sesuai kebutuhan.
Disampaikan oleh DR. Syamsul Maarif, M.Si Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (KA BNPB) pada Rapat Rakorkes TNI tanggal 29 September 2010 ==> download