PUSAT KESEHATAN TNI, ALAMAT MABES TNI GD. IGNATIUS ADI SUCIPTO,B-III LT. VI-VII CILANGKAP, JAKARTA TIMUR, email : puskestni@yahoo.co.id

Monday, March 7, 2011

KEPESERTAAN PRAJURIT DAN PNS TNI DALAM PROGRAM ASURANSI KESEHATAN (ASKES)


1.         Umum.
a.         Dalam UUD 1945, Bab XA Pasal 28H ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.   Lebih lanjut dalam Bab XIV Pasal 34 ayat (2) disebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaannya. Salah satu bentuk jaminan sosial adalah penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.  Dalam UUD 1945 pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (disampaikan oleh Kapuskes TNI pada acara Rakorpers TNI, tanggal 23 Februari 2011)==> download