PUSAT KESEHATAN TNI, ALAMAT MABES TNI GD. IGNATIUS ADI SUCIPTO,B-III LT. VI-VII CILANGKAP, JAKARTA TIMUR, email : puskestni@yahoo.co.id

Saturday, February 2, 2013

PENGEMBANGAN KARIR SDM KESEHATAN MELALUI JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN TNI

Oleh : Muriyah Pakembarati, S.Pd
(Kaurbanginsani Disbangkes Puskes TNI)

Umum.
Pembangunan kesehatan merupakan upaya yang dilakukan oleh semua komponen bangsa guna meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pembangunan  Sumber Daya Manusia dalam meningkatkan pembangunan kesehatan adalah suatu hal yang sangat vital, mengingat era globalisasi pada saat ini pada akhirnya menuntut SDM agar dapat bersaing dan terus meningkatkan profesionalismenya setiap saat. Dengan demikian tenaga kesehatan sebagai pelaku SDM yang memberikan pelayanan secara langsung ke masyarakat seperti :  dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan penunjang lainnya, semakin membutuhkan perhatian khusus agar pembangunan kesehatan yang diharapkan dapat segera terwujud.


Tenaga Kesehatan sebagai bagian dari SDM Kesehatan yang berperan sebagai perencana, penggerak sekaligus pelaksana dalam pelayanan kesehatan adalah unsur yang tak dapat tergantikan oleh tenaga lain.  Bertolak dari hal tersebut maka optimalisasi pembangunan kesehatan akan berjalan dengan baik manakala perhatian terhadap pengembangan dan pemberdayaan tenaga  kesehatan melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilannya sudah dapat terpenuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Perhatian yang diberikan kepada tenaga kesehatan diharapkan dapat memotivasi kinerja sehingga mereka dapat memberikan jasa pelayanan terbaik sesuai yang diharapkan konsumen, yaitu pelayanan yang bermutu dan profesional. Begitupun sebaliknya, dalam mengerjakan tugas dan fungsinya, seorang tenaga kesehatan juga memiliki harapan, tujuan, serta aspirasi tertentu. Harapan tersebut bukan hanya memperoleh kompensasi (reward) yang layak,akan tetapi juga perlakuan yang baik dan manusiawi, kondisi dan lingkungan kerja yang aman dan nyaman serta kepastian akan masa depan melalui peningkatan dan pengembangan karir yang jelas.

Idealnya pengembangan karir tenaga kesehatan dapat dilaksanakan dengan menyelaraskan antara perencanaan karir organisasi dengan perencanaan karir individu, jika keduanya tidak sejalan maka seorang tenaga kesehatan dapat menentukan pilihan dalam mementukan karir individunya (P3TK 2012). Pengembangan karir tenaga kesehatan dapat dilakukan dengan sistem tertutup atau sistem terbuka. Pengembangan karir sistem tertutup menyelaraskan antara karir individu dan organisasi, sedangkan pengembangan karir sistem terbuka merupakan pengembangan karir yang memungkinkan individu untuk berpindah secara lintas sektoral. Pengembangan karir sistem tertutup pada umumnya dapat terlihat pada seorang tenaga kesehatan yang bekerja di sektor pemerintah yang didalamnya termasuk institusi pelayanan kesehatan TNI/Polri.

Keberhasilan pelayanan kesehatan sangat tergantung dari kualitas dan kemampuan tenaga kesehatan yang profesional di bidangnya sesuai dengan keahlian/keterampilan individu. Mengingat peluang karir secara struktural bagi tenaga kesehatan sangat tidak memungkinkan karena keterbatasan yang ada, maka sesuai fungsi keilmuannya mereka perlu dibina dan diwadahi dalam jabatan fungsional kesehatan sebagai sarana pembinaan guna memenuhi pengembangan karir yang lebih professional, berfungsi, dan berdaya guna. Pola pembinaan karier aparatur dalam rangka pengembangan karir sesuai aturan pemerintah yang berlaku saat ini adalah Right Sizing, semakin minim struktur namun kaya fungsi.

Sejak tahun 2008, tenaga kesehatan PNS TNI sudah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Kesehatan (Jabfungkes). Hal tersebut dilakukan mengingat SDM Kesehatan PNS TNI, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 1994 yang diperbaharui dengan PP Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS,  Peraturan Menteri Pertahanan Nomor Per/02/M/V/2006 tentang Ketentuan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan dan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/272/III/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Petunjuk Induk Jabatan Fungsional di Jajaran TNI, diberikan pilihan untuk menduduki jabatan fungsional tertentu, dalam hal ini Kesehatan.

Hasil tersebut dipertegas oleh penelitian Buyung Nazeli (2006) yang menjelaskan bahwa perawat di Rumah Sakit Militer memiliki pola pengembangan karir yang unik. Penelitiannya dilakukan untuk mengetahui gambaran pola karir yang efektif untuk pengembangan karir perawat di Rumah Sakit Militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan karir tenaga keperawatan dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, dan hampir semua program merupakan program dari kebutuhan organisasi. Pengalaman kerja perawat dalam pengembangan karirnya diperoleh melalui pengalaman jabatan dan kepangkatan, program mutasi dan promosi, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan para perawat senior, sedangkan khusus perawat militer didapat dari penugasan lapangan melalui pemenuhan kebutuhan organisasi.
Kebijakan dan peraturan tentang pengembangan karir perawat pun tergantung dari keterkaitan kebutuhan organisasi. Pola karir perawat militer hanyalah pola karir struktural sesuai dengan struktur organisasi dan tugas rumah sakit. Dengan demikian penelitian ini menjelaskan bahwa sudah selayaknya dibentuk suatu pola karir fungsional bagi tenaga kesehatan militer maupun PNS di lingkungan TNI yang berdasarkan pada pendidikan, pengalaman kerja, dan kompetensi.

Pengembangan Karir SDM Kesehatan

Pengembangan karir aparatur pemerintah dalam institusi pelayanan kesehatan yang berjalan saat ini telah disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 1994 yang diperbaharui dengan PP Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS  yaitu pengembangan karir PNS dilakukan melalui jalur karir jabatan struktural dan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang bersifat manajerial, yang secara jelas ada dalam struktur organisasi dan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dalam organisasi. Sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang bersifat teknis, yang dalam struktur organisasi tidak diperjelas namun berkaitan secara langsung dengan pelaksanaan tugas dan lebih bersifat penunjang kepada tugas utama organisasi.

Pengembangan karir SDM kesehatan di dalam lingkungan TNI sesuai Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/272/III/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Petunjuk Induk Jabatan Fungsional di Jajaran TNI, sebenarnya sudah memberikan peluang bagi Prajurit dan PNS di lingkungan TNI untuk memangku jabatan fungsional, akan tetapi pada kenyataannya jabatan fungsional tersebut baru diberlakukan bagi PNS TNI, sebab PNS TNI selain mengikuti kebijakan yang berlaku di lingkungan TNI, mereka juga tetap mengikuti kebijakan yang berlaku di Kementerian Pertahanan. Prajurit TNI yang berlatar pendidikan kesehatan di beberapa Rumah Sakit Militer memang sudah ada yang memangku jabatan fungsional tapi fungsional yang diberlakukan adalah jabatan fungsional yang terstruktur, itupun hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki jenjang karir perwira menengah ke atas.

Sistem yang berlaku tersebut menyebabkan pengembangan karir SDM Kesehatan bagi Prajurit di lingkungan TNI menjadi kurang berkembang, karena jabatan struktural yang tersedia bagi tenaga kesehatan TNI sangat terbatas. Penempatan dalam jabatan dan kepangkatan untuk SDM Kesehatan di lingkungan TNI dirasakan masih banyak kendala. Di lingkungan militer setiap kenaikan pangkat harus menduduki jabatan baru sehingga kondisi tersebut menyebabkan proses mutasi tenaga kesehatan militer sering terjadi dalam rangka untuk pengembangan karir selanjutnya. Seringkali proses mutasi yang harus dilakukan tidak berkaitan langsung dengan latar pendidikan kesehatan yang dimiliki, secara tidak langsung hal tersebut sebenarnya merugikan bagi individu dan organisasi karena kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan pada akhirnya tidak signifikan.

Hal yang berbeda dapat terlihat dari pengembangan karir PNS, kedudukan PNS tidak mengharuskan perpindahan jabatan untuk kenaikan pangkatnya, sehingga mutasi pada PNS sangat jarang terjadi bahkan PNS seringkali hanya meniti karir di satu tempat penugasan. Berdasarkan peraturan yang berlaku maka pengembangan karir PNS TNI yang memiliki latar pendidikan kesehatan yang tidak menduduki jabatan struktural dapat diberikan pilihan untuk memangku jabatan fungsional kesehatan. Melalui jabatan fungsional kesehatan (jabfungkes) diharapkan pola karir PNS yang berdasarkan pendidikan, pengalaman kerja, dan kompetensi dapat terakumulasi secara lebih baik sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu dan professional sesuai bidang keahliannya.

Jabatan Fungsional Kesehatan

Arah kebijakan organisasi pemerintah ke depan sesuai penejelasan di atas adalah rightsizing yaitu upaya penyederhanaan birokrasi pemerintah agar lebih proporsional, datar, transparan, hirarki yang singkat dan terdesentralisasi kewenangannya. Penyesuaian organisasi kepemerintahan kearah hemat struktur kaya fungsi dengan membatasi jabatan struktural dan mengembangkan jabatan fungsional sudah sewajarnya dilakukan, mengingat terbatasnya jabatan struktural maka jabatan fungsional menjadi solusinya.

Tujuan dibentuknya jabatan fungsional adalah untuk peningkatan produktivitas kerja, peningkatan produktivitas unit kerja, peningkatan karir dan peningkatan profesionalisme bagi aparatur pemerintah. Jabatan fungsional juga dapat dijadikan sarana untuk membina pegawai dan sebagai jalur pengembangan karir pegawai. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir tersebut telah diterbitkan berbagai kebijakan dibidang kepegawaian, salah satunya adalah di bidang jabatan fungsional. Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pekerjaan seorang pegawai yang disesuaikan dengan tingkat keahlian atau profesionalismenya.

Profesionalisme adalah salah satu aspek yang diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan yang lebih efektif dan efisien. Pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja adalah salah satu bentuk dukungan terhadap profesionalitas. Dengan adanya ketentuan jabatan fungsional maka penilaian prestasi kerja seorang aparatur pemerintah harus dilakukan, yaitu dengan penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan penetapan angka kredit oleh tim penilai, yang dibentuk dari instansi pembina/pengguna jabatan fungsional dimaksud. Instansi Pembina Pusat Jabatan Fungsional kesehatan adalah Kementerian Kesehatan, sedangkan Pembina Instansi jabfungkes di lingkungan Mabes TNI adalah Spers TNI, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Puskes TNI.

Tugas atau tanggung jawab utama tim penilai angka kredit jabatan fungsional kesehatan adalah melakukan penilaian terhadap Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang diajukan oleh setiap pemangku jabatan fungsional kesehatan. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan Hasil penilaian ini sangat penting bagi kelangsungan proses selanjutnya dalam pengajuan perubahan jabatan atau kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional kesehatan.

Dalam Jabatan Fungsional kita mengenal istilah Jenis jabatan, Jenjang jabatan dan Pangkat. Jenis jabatan fungsional kesehatan saat ini telah berkembang menjadi 27 jenis (PP Nomor 40 tahun 2010). Sedangkan jenjang jabatan fungsional kesehatan terdiri atas 2 (dua) tingkat yaitu Ahli dan Terampil. Tingkat Ahli dimulai dari jenjang pertama sampai dengan jenjang utama, dan Tingkat Terampil dimulai dari Pelaksana Pemula sampai Penyelia (PP Nomor 40 tahun 2010). Perubahan jabatan fungsional seorang tenaga kesehatan bisa diperoleh melalui tahap-tahap mulai dari: Pengangkatan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan kembali, dan Pemberhentian. Semua keputusan perubahan terkait dengan perkembangan angka kredit dan kondisi yang ada pada seorang pemangku jabfungkes.

Pemangku jabfungkes bisa memperoleh pangkat sesuai perolehan angka kredit dan ketentuan kepangkatan yang berlaku, akan tetapi perolehan angka kredit bagi yang berubah jabatan mutlak disesuaikan lebih dulu jabatannya sebelum mengajukan pangkat. Pangkat terendah pada tingkat Terampil adalah adalah Gol. II/a (Pelaksana Pemula) dan tertinggi Gol. III/d (Penyelia) , sedangkan pangkat terendah pada tingkat Ahli adalah Gol. III/a (Pertama) dan tertinggi adalah Gol. IV/e (Utama). Untuk kenaikan jabatan dan pangkat fungsional dapat disesuaikan menurut peraturan yang berlaku yaitu sebagai berikut :

a.    Kenaikan jabatan dapat dipertimbangkan setiap kali dengan ketentuan :

·         Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir
·         Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi
·         Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaaan pekerjaan dalam DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
·         Disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jabatan fungsional kesehatan yang berlaku

b.    Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan setiap kali dengan ketentuan :

·         Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
·         Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
·         Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Penutup

Tenaga Kesehatan di lingkungan TNI terdiri atas Prajurit TNI dan PNS. Oleh karena itu pilihan jabatan fungsional kesehatan sebaiknya juga di berikan kepada Prajurit TNI. Mengapa demikian ? mengingat uraian di atas bahwa pengembangan karir yang berlaku dalam sistem kepemerintahan saat ini adalah Right Sizing, maka prajurit TNI dengan latar belakang pendidikan kesehatan yang tidak terwadahi dalam jabatan struktural yang memang terbatas, akan mendapatkan tempat bagi pengembangan karirnya melalui sistem pola pembinaan karir yang lebih jelas dan terarah dalam jabatan fungsional seperti aparatur pemerintah pada umumnya, akan tetapi tetap disesuaikan dengan pola pembinaan karir kepangkatan TNI yang berlaku sebagai ciri khasnya. Diharapkan dengan sistem pengembangan karir tersebut akan lebih menarik minat tenaga-tenaga kesehatan baru yang semakin bermutu dan profesional untuk bergabung dan berkarir dalam dunia kesehatan militer.

Hal tersebut akan lebih mendukung ketertarikan calon personel apabila setiap tenaga kesehatan mempunyai hak dan kesempatan yang sama didalam pengembangan dirinya. sesuai dengan latar belakang keahlian yang dimiliki. Sesuatu yang bukan bidangnya atau kompetensinya sebaiknya dihindari dan diberikan kepada yang memang sesuai kompetensinya, seperti jabatan fungsional. Oleh karena itu dengan adanya kebijakan Jabatan Fungsional Kesehatan dilingkungan TNI tentunya akan berdampak pada meningkatnya perhatian yang lebih khusus berkaitan dengan kemampuan personel pemangku jabfungkes untuk memenuhi hak dan kewajibannya. Hak untuk karir yang diiringi dengan Kewajiban terhadap karir, yaitu kewajiban terhadap persyaratan jabatan (internal) dan kewajiban terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu (eksternal).

Semoga tulisan ini bisa bermanfaat dan menjadi renungan kita semua.

--------------------------------------------------------
Referensi :
  • PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS. 
  • PP Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS
  • Peraturan Menteri Pertahanan Nomor Per/02/M/V/2006 tentang Ketentuan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan
  • Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/272/III/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Petunjuk Induk Jabatan Fungsional di Jajaran TNI
  • Pedoman Perencanaan dan Pengadaan Tenaga Kesehatan (P3TK) 2012 Departemen Kesehatan RI.
  • Kumpulan Bahan Pembelajaran Diklat Teknis Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Kesehatan. Badiklat Kemhan dan Kemkes RI. Jakarta. 2012.
  • Rancangan Pola Karir Perawat Klinik di Rumah Sakit Tentara Jakarta. Buyung Nazeli (2006)